Persyaratan & Prosedur

PENDAFTARAN KEANGGOTAAN BARU

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online.
  2. Data pelengkap yang harus di-upload, yaitu ;
  • Akta Pendirian Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Bagi Perusahaan yang berbentuk PT. Perorangan harus melampirkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  • NPWP Perusahaan.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan kode KBLI 68200-Real Estate Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
  • Daftar Susunan Komisaris, Direksi Perusahaan lengkap dengan bidang-bidangnya (Struktur Organisasi Perusahaan).
  • Surat rekomendasi dari 1 (satu) orang pengurus DPD/DPC wilayah setempat atau 1 (satu) orang pengurus DPP kalau belum terbentuk DPD (formulir dapat di-download di website AREBI).
  • Surat rekomendasi dari 1 (satu) anggota aktif AREBI (formulir dapat di-download di website AREBI).
  • Surat pernyataan dari pemilik perusahaan bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Ketentuan-Ketentuan Organisasi lainnya (formulir dapat di download di website AREBI).
  • Sistem pembagian komisi ke Marketing.
  • KTP Pemilik Perusahaan.
  • Foto fisik kantor.
  • Foto berwarna setengah badan perwakilan di AREBI.

 

PERPANJANGAN KEANGGOTAAN

  1. Mengisi formulir pendaftaran ulang secara online.
  2. Data pelengkap yang harus di-upload, yaitu ;
  • Akte Perubahan Perusahaan Yang Berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha & Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada perubahan).
  • Daftar Susunan Komisaris, Direksi Perusahaan lengkap dengan bidang-bidangnya (Struktur Organisasi Perusahaan) (bila ada perubahan).
  • KTP Pemilik Perusahaan (bila ada perubahan)
  • Nomor Induk Perusahaan (NIB) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan kode KBLI 68200-Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
  • Surat pernyataan dari pemilik perusahaan (bila ada perubahan) bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, dan Ketentuan-Ketentuan Organisasi lainnya (formulir dapat di-download di website AREBI).
  • Sistem pembagian komisi ke Marketing (bila ada perubahan).
  • Foto fisik kantor (bila ada perubahan).
  • Foto berwarna setengah badan perwakilan di AREBI (bila ada perubahan)

 

KETENTUAN PROMOSI (IKLAN) PROPERTI  BAGI ANGGOTA AREBI 
DI WILAYAH BALI

Anggota AREBI yang akan memasang iklan di surat kabar, dalam bentuk iklan halaman atau media promosi lainnya termasuk iklan di media sosial wajib mencantumkan nomor keanggotaan AREBI, NIB dan logo AREBI sesuai ketentuan Atribut Orgnisasi dan yang sudah diatur di dalam Panduan Petunjuk Warna (warna dan ukuran Logo).

  1. Setiap Anggota AREBI diwajibkan memasang stiker logo AREBI di depan kantor masing-masing dengan mencantumkan nomor keanggotaan dan NIB.
  2. Anggota AREBI tidak diperbolehkan memasang iklan promosi online dan offline yang menampilkan pembagian komisi. 
  3. Anggota AREBI tidak diperbolehkan memasang iklan online dan offline yang mengandung kata – kata yang merendahkan/mendiskreditkan, menyindir atau menghina agen marketing, broker properti atau kantor P4 lainnya; serta dilarang untuk segala hal yang berbau politik ataupun SARA.
  4. Anggota AREBI tidak diperbolehkan memasang iklan online dan/atau offline dengan janji – janji atau iming – iming yang tidak berdasarkan fakta yang ada.
  5. Anggota AREBI tidak diperbolehkan mengambil foto – foto iklan listing milik Anggota AREBI atau kantor P4 lain tanpa persetujuan dari pemilik foto iklan listing tersebut.
  6. Tata cara pemasangan spanduk  : 
  • Tidak boleh menutup, memindahkan, menurunkan ataupun merusak spanduk yang sudah ada tanpa seijin pemilik property ataupun agen marketing yang bersangkutan.
  • Dilarang memasang spanduk “Dijual” atau “Disewakan” apabila tidak melisting property tersebut.
  • Tidak boleh memasang spanduk dan tanda dijual/open house yang melanggar ketentuan daerah yan berlaku.

 

KETENTUAN REKRUTMEN BROKER PROPERTI DI WILAYAH BALI

  1. Tatacara Rekrutmen Broker Properti (BP) oleh Anggota AREBI di wilayah BALI:

Anggota AREBI tidak diperbolehkan :

  • Menarik atau mengajak agen marketing atau broker properti yang masih terikat pekerjaan dengan P4 lainnya. 
  • Rekrutmen broker properti dengan cara broadcast message atau pesan baik melalui sosial media atau lainnya yang ditujukan kepada para broker properti yang masih terikat pekerjaan dengan kantor anggota AREBI lainnya.
  • Menarik atau mengajak broker properti dari kantor lain dengan imbalan/janji/iming-iming pembagian komisi lebih besar dari awal tanpa melalui jenjang karir yang seharusnya dijalani oleh broker properti.
  • Rekrutmen Broker Properti dilakukan melalui pemberitahuan atau pengumuman secara terbuka yaitu melalui pemasangan iklan di media cetak, media sosial atau media lainnya secara umum serta tidak bertentangan dengan kode etik AREBI.
  • Anggota AREBI dapat mempekerjakan Warga Negara Asing sebagai agen, marketing atau broker properti hanya berdasarkan izin dari instansi terkait.
  • Anggota AREBI wajib memberikan pengertian dan pemahaman kepada para broker properti yang bernaung dibawahnya mengenai Kode Etik AREBI dalam menjalankan profesinya sebagai Broker Properti.

 

KOMISI TRANSAKSI DI WILAYAH BALI

  1. Komisi standard untuk Jual Beli adalah 5%  dari nilai transaksi
  2. Komisi standard untuk Sewa Menyewa adalah 8% dari nilai transaksi
  3. Standar Pembagian Komisi Gross Kantor antara Kantor Anggota AREBI dengan Broker Properti atau Marketing yang disarankan saat bergabung adalah Pembagian Marketing 50%, hal ini bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat serta stabilitas iklim usaha Perdagangan Perantara Properti.

Pembagian Komis Gross Kantor dengan Broker Properti dapat berjenjang atau progresif apabila sudah melalui standard pembagian komisi pada Pasal 7 ayat 3 dan sesuai dengan tahapan, jenjang atau hasil prestasinya Broker Properti.

  1. Pembagian komisi Co-Broking Antar Kantor Anggota AREBI, Kantor NON-AREBI dan Perseorangan
    1. Secondary dan Primary
      1. Kantor AREBI Listing ><  Kantor AREBI Selling  = 50% : 50%
      2. Kantor AREBI  ><  Kantor Non AREBI       = 60% : 40%
      3. Kantor AREBI  ><  Perorangan                                    = 80% : 20 %
    2. Fee KPR/KPA/KPT Bank:
      1. Kantor AREBI / NON-AREBI / Perorangan Listing >< Kantor Anggota AREBI Selling   

=   0% : 100%

  1. Kantor AREBI Listing >< Kantor Non AREBI / Perorangan   = 50% : 50%
  1. Pembagian komisi Referral hanya berlaku bagi properti Secondary dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kantor AREBI Penerima Referral >< Kantor AREBI Pemberi Referral         = 80% : 20%
    2. Kantor AREBI Penerima Referral >< Kantor Non AREBI / Perorangan Pemberi Referral 

    = 90% : 10%

 

KETENTUAN CO-BROKING dan REFERRAL DI WILAYAH BALI

Ketentuan Co-Broking dan Referral  Anggota AREBI di wilayah BALI adalah sebagai berikut :

  1. Untuk transaksi jual beli ataupun sewa menyewa properti dengan cara Co-broking, pihak kantor Anggota AREBI yang bertindak sebagai kantor Listing tidak diperbolehkan memprospek Buyer/ Pembeli, demikian pula sebaliknya kantor Anggota AREBI yang bertindak sebagai kantor Selling tidak diperbolehkan memprospek Owner/Pemilik dalam bentuk apapun dan termasuk tidak memberikan kartu nama, kontak, nomor telepon ke masing-masing pihak.
  2. Untuk transaksi jual beli ataupun sewa properti dengan cara Referral, pihak kantor P4 Anggota AREBI pemberi referral memberikan data, nomor kontak pemilik, penyewa ataupun pembeli kepada kantor Anggota AREBI penerima referral untuk diprospek hingga terjadi transaksi jual beli atau sewa menyewa.
  3. Surat pesanan jual-beli atau sewa, dan kwitansi tanda terima dikeluarkan oleh Anggota AREBI yang bertindak sebagai kantor Listing Co-Broking atau penerima Referral.
  4. Surat formulir Co-broking dikeluarkan oleh Anggota AREBI yang bertindak sebagai Kantor Selling, sedangkan formulir Referral dikeluarkan oleh Anggota AREBI pemberi Referral.

 

KEANGGOTAAN AREBI 

Pendaftaran keanggotaan AREBI dilakukan secara daring melalui situs resmi www.web.arebi.co.id

Khusus, bagi perusahaan agen properti yang berdomisili di Bali, terdapat ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh AREBI BALI, yaitu:

Ketentuan Tambahan:

  1. Kantor Operasional
    • Kantor harus dimiliki sendiri atau disewa dengan minimal durasi 1 (satu) tahun.
    • Tidak diperkenankan menggunakan kantor virtual.
    • Jika ada perubahan alamat kantor, harus segera dilaporkan ke Sekretariat DPD AREBI BALI.
  2. Wilayah Kantor 
    • Bagi Perusahaan yang memiliki kantor,dalam radius ±500 meter dari kantor anggota AREBI lain di Bali, maka wajib: 
      • Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kantor AREBI lain di area tersebut.
      • Menembuskan surat tersebut ke Sekretariat DPD AREBI BALI.
  3. Pergantian Pengurus Kantor
    • Pergantian Principal, Pimpinan, atau Member Broker harus dilaporkan ke Sekretariat DPD AREBI BALI.
  4. Tenaga Ahli yang Kompeten
    • Setiap anggota AREBI wajib memiliki minimal 2 (dua) tenaga ahli yang telah: 
      • Mengikuti Training Broker Properti (baik dari AREBI atau lembaga lain yang diakui).
      • Lulus Uji Kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (dibuktikan dengan sertifikat dari BNSP).
  5. Kegiatan Usaha Tambahan
    • Jika perusahaan memiliki kegiatan usaha selain sebagai kantor agen properti (KBLI 68200), maka : 
      • Kegiatan tersebut tidak boleh ikut campur/terlibat atau bertentangan dengan transaksi properti yang sedang ditangani.
      • Jika usaha tersebut mencakup penilaian (uji tuntas) terkait hukum, pembukuan, atau lainnya, maka harus dilakukan secara objektif sesuai fakta.
  6. Pembagian Komisi
    • Untuk menjaga kondusifitas iklim bisnis properti di Bali, anggota AREBI Bali dilarang memberikan pembagian komisi kotor kepada agen, broker, atau marketing baru sebesar 70% atau lebih.
  7. Rekomendasi Keanggotaan
    • Calon anggota harus memenuhi persyaratan administrasi dan melakukan pertemuan langsung dengan pengurus DPD AREBI BALI.
    • Rekomendasi akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi pertemuan ini.
  8. Setiap Anggota AREBI di wilayah Bali  melakukan kewajibannya sebagai berikut :
    • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik AREBI INDONESIA serta Peraturan Organisasi, Peraturan Organisasi Daerah DPD AREBI BALI maupun peraturan lainnya yang ditetapkan oleh AREBI.
    • Membayar iuran tahunan keanggotaan yang jatuh tempo setiap tanggal 25 Januari setiap tahunnya. Apabila bergabungnya setelah dari tanggal jatuh tempo, maka pembayarannya akan dihitung prorata.
    • Mengikuti minimal 2 (dua) kali kehadiran dalam setahun di acara seminar, pertemuan, acara sosial ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh DPD AREBI BALI yang akan menjadi persyaratan untuk perpanjangan keanggotaan.

 

Catatan: Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan profesionalisme dan keberlanjutan iklim bisnis properti di Bali.