Home » Persyaratan & Prosedur
Anggota AREBI yang akan memasang iklan di surat kabar, dalam bentuk iklan halaman atau media promosi lainnya termasuk iklan di media sosial wajib mencantumkan nomor keanggotaan AREBI, NIB dan logo AREBI sesuai ketentuan Atribut Orgnisasi dan yang sudah diatur di dalam Panduan Petunjuk Warna (warna dan ukuran Logo).
Anggota AREBI tidak diperbolehkan :
Pembagian Komis Gross Kantor dengan Broker Properti dapat berjenjang atau progresif apabila sudah melalui standard pembagian komisi pada Pasal 7 ayat 3 dan sesuai dengan tahapan, jenjang atau hasil prestasinya Broker Properti.
= 0% : 100%
= 90% : 10%
Ketentuan Co-Broking dan Referral Anggota AREBI di wilayah BALI adalah sebagai berikut :
Pendaftaran keanggotaan AREBI dilakukan secara daring melalui situs resmi www.web.arebi.co.id.
Khusus, bagi perusahaan agen properti yang berdomisili di Bali, terdapat ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh AREBI BALI, yaitu:
Ketentuan Tambahan:
Catatan: Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk memastikan profesionalisme dan keberlanjutan iklim bisnis properti di Bali.
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) adalah organisasi profesi dimana para anggotanya terdiri dari perusahaan berbadan hukum.
© 2025 Arebi Bali. All Rights Reserved.
Build with ♥ by Wayan Bali Web