Peraturan Organisasi Daerah

PERATURAN ORGANISASI DAERAH (“POD”)
DPD AREBI BALI

Pasal 1
PENGERTIAN UMUM

  1. Peraturan Organisasi Daerah (POD) DPD AREBI Bali merupakan turunan Kode Etik AREBI yang disusun dengan tujuan untuk mengatur lebih terperinci ketentuan kerja Anggota AREBI di wilayah DPD Bali agar tercipta suasana kerja yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi etika profesi sehingga dapat mewujudkan pola kerja jasa perantaraan perdagangan properti yang sehat, harmonis dan profesional.
  2. Anggota AREBI adalah : Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) yang berbadan Hukum, yang secara resmi telah diterima oleh DPP AREBI dan telah memiliki Sertifikat Keanggotaan AREBI yang diterbitkan oleh DPP AREBI dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
  3. Recruitment adalah merekrut tenaga broker properti (marketing) untuk bergabung di satu kantor
    P4
  4. Listing adalah : Komitmen tertulis yang diberikan oleh pemilik properti kepada kantor P4 untuk
    memasarkan properti
  5. Selling adalah : Permintaan Pembeli/Buyer untuk mencarikan properti yang akan dibeli/sewa
  6. Co-Broking adalah : Kerjasama antar sesama kantor P4 atau antar sesama marketing dalam menangani transaksi jual beli satu properti yang sama.
  7. Promosi adalah : Kegiatan yang dilakukan dalam upaya memasarkan properti yang akan
    dijual/disewakan agar diketahui oleh masyarakat luas.
  8. Komisi adalah Imbalan jasa yang diperoleh dari pihak pemilik properti sesuai standard dan yang
    telah disepakati, bila telah terjadi transaksi terhadap properti yang dipasarkan.
  9. Secret Selling atau Black Selling adalah transaksi yang dilakukan secara diam-diam oleh broker properti tanpa sepengetahuan kantor P4 tempat broker properti bekerja ataupun menitipkan, mengatas-namakan transaksi demi keuntungan pribadi.

Pasal 2
KEANGGOTAAN AREBI BALI

  1. Persyaratan Keanggotaan AREBI adalah berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
    Tangga dan Peraturan Organisasi AREBI yang berlaku.
  2. Tambahan Syarat Keanggotaan AREBI khusus untuk wilayah BALI sebagai berikut :
    a. Kantor dimiliki sendiri atau disewa minimal 1 (satu) tahun dan tidak menerima anggota dengan kantor virtual. Jika ada perpindahan alamat kantor, wajib segera melaporkan kepada sekretariat DPD AREBI BALI.
    b. Bagi anggota maupun calon anggota AREBI wilayah Bali yang akan membuka kantor dan telah ada kantor yang diketahui milik anggota AREBI lainnya dalam jarak radius ± 100 m (seratus meter), maka wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada Sekretariat DPD AREBI BALI, bahwa akan membuka kantor di wilayah yang sama.
    c. Setiap pergantian Principal, Pimpinan atau Member Broker, atau perubahan nama brand/nama perusahaan Anggota AREBI wajib melakukan update data secara online pada akun keanggotaannya masing-masing dan melaporkan kepada Sekretariat DPD AREBI BALI.
    d. Setiap anggota wajib memiliki minimal 2 (dua) orang tenaga ahli atau sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi (Broker Properti) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).
    e. Anggota diwajibkan mengikuti minimal 2 (dua) kali kehadiran dalam setahun di acara seminar, pertemuan, acara sosial ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh DPD AREBI BALI.

Pasal 3
REKRUITMEN

Ketentuan tambahan tata cara rekrutmen Broker Properti oleh Anggota AREBI untuk wilayah Bali:

  1. Anggota AREBI tidak diperbolehkan :
    b. Rekrutmen broker properti dengan cara broadcast message atau pesan baik melalui sosial media atau lainnya yang ditujukan kepada para broker properti yang masih terikat pekerjaan dengan kantor anggota AREBI lainnya.
    c. Menarik atau mengajak broker properti dari kantor lain dengan imbalan/janji/iming-iming pembagian komisi lebih besar dari awal tanpa melalui jenjang karir yang seharusnya dijalani
    oleh broker properti.
  2. Rekrutmen Broker Properti dilakukan melalui pemberitahuan atau pengumuman secara terbuka yaitu melalui pemasangan iklan di media cetak, media sosial atau media lainnya secara umum serta tidak bertentangan dengan kode etik AREBI.
  3. Anggota AREBI dapat mempekerjakan Warga Negara Asing sebagai broker properti hanya sebagai konsultan pemasaran berdasarkan izin dari instansi terkait dan tidak diperbolehkan bertindak sebagai agen operasional di lapangan.


Pasal 4
CO-BROKING dan REFERRAL

Ketentuan Co-Broking dan Referral Anggota AREBI adalah sebagai berikut :

  1. Co-broking dan Referral adalah kerjasama antara kantor listing dan kantor selling untuk transaksi
    suatu properti, dan tidak ada agen lain ditengahnya.
  2. Untuk transaksi jual beli ataupun sewa menyewa properti dengan cara Co-broking:
    a. Pihak kantor Anggota AREBI yang bertindak sebagai kantor Listing tidak diperbolehkan memprospek Buyer/ Pembeli dalam bentuk apapun dan termasuk tidak memberikan kartu nama, kontak, nomor telepon ke masing-masing pihak;
    b. Pihak kantor Anggota AREBI yang bertindak sebagai kantor Selling tidak diperbolehkan memprospek Owner/Pemilik dalam bentuk apapun dan termasuk tidak memberikan kartu nama, kontak, nomor telepon ke masing-masing pihak.
  3. Untuk transaksi jual beli ataupun sewa properti dengan cara Referral, pihak kantor Anggota AREBI pemberi referral memberikan data, nomor kontak pemilik, penyewa ataupun pembeli dan kepada kantor Anggota AREBI penerima referral untuk diprospek hingga terjadi transaksi jual beli atau sewa menyewa.
  4. Surat pesanan jual-beli atau sewa, dan kwitansi tanda terima dikeluarkan oleh Anggota AREBI yang bertindak sebagai kantor Listing.
  5. Surat formulir Co-broking dikeluarkan oleh Anggota AREBI yang bertindak sebagai Kantor Selling, sedangkan formulir Referral dikeluarkan oleh Anggota AREBI pemberi Referral.


Pasal 5
PROMOSI

Ketentuan Promosi Properti bagi Anggota AREBI sebagai berikut :

  1. Anggota AREBI yang akan memasang iklan di surat kabar, dalam bentuk iklan halaman atau media promosi lainnya termasuk iklan di media sosial wajib mencantumkan nomor keanggotaan AREBI, NIB dan logo AREBI sesuai ketentuan Atribut Orgnisasi dan yang sudah diatur di dalam Panduan Petunjuk Warna (warna dan ukuran Logo).
  2. Setiap Anggota AREBI diwajibkan memasang stiker logo AREBI di depan kantor masing-masing dengan mencantumkan nomor keanggotaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Anggota AREBI tidak diperbolehkan memasang iklan promosi online dan offline yang
    menampilkan :
    a. Pembagian komisi.
    b. Mengandung kata – kata yang mendiskreditkan, menyindir atau menghina agen marketing, broker properti atau P4 lainnya;
    c. Mengandung segala hal yang berbau politik ataupun SARA;
  4. Anggota AREBI tidak diperbolehkan mengambil foto – foto iklan listing milik Anggota AREBI atau kantor P4 lain tanpa persetujuan dari pemilik foto iklan listing tersebut.
  5. Tata cara pemasangan spanduk :
    a. Dilarang menutup, memindahkan, menurunkan ataupun merusak spanduk yang sudah ada tanpa seijin pemilik property ataupun agen marketing yang bersangkutan.
    b. Dilarang memasang spanduk “Dijual” atau “Disewakan” apabila tidak melisting properti tersebut.
    c. Dilarang memasang spanduk dan tanda dijual/open house yang melanggar ketentuan daerah yang berlaku.


Pasal 6
KOMISI TRANSAKSI DI WILAYAH BALI

  1. Komisi standard:
    a. Untuk Jual Beli adalah 5% dari nilai transaksi;
    b. Untuk Sewa Menyewa adalah 8% dari nilai transaksi;
  2. Standar Pembagian Komisi Gross Kantor antara Kantor Anggota AREBI dengan Broker Properti
    atau Marketing yang disarankan saat bergabung:
    a. Pembagian komisi broker properti/marketing maksimal 50%, hal ini bertujuan untuk menjaga persaingan yang sehat serta stabilitas iklim usaha Perantara Perdagangan Properti.
    b. Pembagian Komisi Gross Kantor dengan Broker Properti dapat berjenjang atau progresif sesuai dengan tahapan, jenjang atau hasil prestasinya Broker Properti.
  3. Pembagian komisi Co-Broking Antar Kantor Anggota AREBI, Kantor NON-AREBI dan
    Perseorangan
    a. Secondary dan Primary
    1) Kantor AREBI Listing >< Kantor AREBI Selling = 50% : 50%
    2) Kantor AREBI >< Kantor Non AREBI = 60% : 40% 3) Kantor AREBI >< Perorangan = 80% : 20 %

    b. Fee KPR/KPA/KPT Bank:
    1) Kantor AREBI / NON-AREBI / Perorangan Listing < Kantor Anggota AREBI Selling = 0% : 100%
    2) Kantor AREBI Listing >< Kantor Non AREBI / Perorangan = 50% : 50%
  1. Pembagian komisi Referral hanya berlaku bagi properti Secondary dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Kantor AREBI Penerima Referral >< Kantor AREBI Pemberi Referral = 80% : 20%
    b. Kantor AREBI Penerima Referral >< Kantor Non AREBI /
    Perorangan Pemberi Referral = 90% : 10%


Pasal 7
PEMBERHENTIAN BROKER PROPERTI

(1) Bilamana terdapat broker properti/marketing yang berhenti dari kantor P4 Anggota AREBI
wajib memberitahukan DPD AREBI Bali atas pemberhentian atau pengakhiran hubungan kerja
dengan menyertakan data broker properti dimaksud melalui email/WA/dikirim langsung, dan
akan diumumkan oleh sekretariat di group DPD AREBI Bali.

(2) Terhadap Broker Properti yang diberhentikan dengan pemecatan:
a. Broker Properti, Manager, Professional ataupun Staff wajib diberhentikan dengan pemecatan apabila yang bersangkutan melakukan Secret Selling, melakukan tindakan yang sangat merugikan ataupun melakukan tindakan yang melanggar hukum (pidana).
b. Broker Properti, Manager, Profesional, Top Management maupun staff yang dikeluarkan oleh salah satu Anggota AREBI, karena alasan melanggar peraturan organisasi dan/ atau melakukan transaksi yang tidak dilaporkan ke kantor (secret selling), dilarang untuk diterima oleh semua Anggota AREBI dan wajib diumumkan didalam grup komunikasi DPD AREBI Bali.


Pasal 8
PELANGGARAN DAN SANKSI

Bagi Anggota AREBI yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan aturan yang disepakati dalam Peraturan Organisasi Daerah ini maka akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Organisasi yang berlaku, dan dapat dikenakan sanksi sosial.